Menjadi Manusia Merdeka Dalam Memaknai Kemerdekaan Indonesia Ke-78

Sabtu, 26 Agustus 2023 07:47 WIB   Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Malang- Dosen PPKn FKIP UMM menyampaikan makna kemerdekaan untuk mendorong mahasiswa sebagai manusia merdeka.

Menyambut peringatan Dirgahayu 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tentunya menjadi momen yang sangat dinantikan oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia termasuk dosen dan mahasiswa PPKn FKIP UMM. Tema kemerdekaan 78 tahun Indonesia yang diusung kali ini yaitu “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Dengan tema tersebut, tentu dijadikan motivasi bagi seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya mahasiswa untuk terus mengeksplorasi diri menjadikan Indonesia lebih maju.

Dalam perbincangan dengan salah satu dosen PPKn FKIP UMM yaitu Dr. Budiono, M.Si., beliau menyatakan bahwa makna proklamasi adalah sebagai jembatan emas kita yang terbebas dari belenggu penjajah dan membentuk negara sendiri. Dosen dengan sapaan Budi menyampaikan “jadi bangsa ini bebas untuk menentukan nasib sendiri, jadi kemerdekaan sendiri sebagai jembatan emas saja dan bukan sebagai akhir perjuanga. Tetapi justru perjuangan itu harus dilanjutkan sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945” ujarnnya. Tak hanya itu,  Budi menjelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 yang disusun sebelum kemerdekaan adalah rangkaian kronologis yang telah dirangkum di dalamnya. Makna proklamasi telah tergambar pada alinea pertama “bahwa  sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebabg itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. “itu merupakan gambaran filosofis semangat perjuangan, motivasi perjuangan aat kita mulai Budi Utomo  sampai menjelang kemerdekaan itu” sambungnya.

Beliau menuturkan bahwa tugas kita sebagai warga Indonesia adalah mewujudkan cita-cita luhur yang terkandung dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 untuk diterjemahkan sesuai dengan konteks dan zamannya. Pembukaan UUD 1945 adalah dokumen negara yang otentik dan tidak boleh diubah oleh siapapun, “inilah yang saya katakana, dokumen yang otentik hanya tinggal pembukaan UUD 1945 maka tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu. Karena kalau sampai dirubah sama dengan membubarkan negara proklamasi” lanjutnya.

“setiap generasi mempunyai tantangan yang berbeda dan idealismenya sendiri-sendiri. Tapi kita tidak boleh terlepas dari itu karena tujuan Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu tersusun secara up to date seperti yang saya katakana tadi, tidak lekang oleh panas tidak lapuk oleh hujan” pungkasnya menjelaskan tugas generasi muda dalam memaknai kemerdekaan dengan tidak lepas dari ideologi bangsa.

Selaras dengan makna kemerdekaan menurut Budi, dalam kesempatan lain salah satu dosen PPKn FKIP UMM yakni Fahdian Rahmandani, S.Pd., M.Pd. juga menyampaikan makna proklamasi kemerdekaan menurutnya.  Fahdian sapaannya, menyatakan “proklamasi adalah suatu tahapan terpenting bagi suatu bangsa karena proklamasi itu merupakan pernyataan yang diberikan atau disampaikan oleh pihak yang berwenang untuk menyatakan suatu berita penting bagi kemerdekaan suatu bangsa”.

Menurut Fahdian, sebagai mahasiswa yang merupakan generasi bangsa harus memaknai Proklamasi dengan menjadi manusia yang merdeka karena memaknai proklamasi berarti memamknai kemerdekaan dimana tidak ada paksaan atau memaksa pihak lain. “tentunnya memaknai kemerdekaan Indonesia itu bagaimana kita menjadi manusia yang merdeka. Mampu mengedepankan apa yang menjadi kebersamaan dan menjadi kepentingan bersama, dan saling menghargai pastinya” pungkasnya.

Shared: