Malang- Perundungan adalah salah satu dari 3 dosa besar pendidikan yang masih saja kerap kali ditemui di Indonesia. Mengenai hal ini, Dosen PPKn UMM, Nurul Zuriah memberikan tanggapannya.
Nurul memberikan tanggapan mengenai kasus bullying atau perundungan di dunia pendidikan Indonesia yang sedang hangat diperbincangkan (02/11/2023).
Menurut Nurul bullying adalah kasus dimana seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang di luar kehendaknya yang sangat menyalahi hati nuraninya. “ini termasuk dalam 3 dosa pendidikan, namun kita di Muhammadiyah ada 4 dosa pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, dan korupsi. Keempat hal ini memang harus kita tanggulangi atau cegah untuk menghapus dosa pendidikan di Indonesia”.
Dalam pencegahan tersbeut Nurul menjelaskan bahwa peran lingkungan sekitar sangat berpengaruh. Hal yang bisa dilakukan mungkin perlu adanya lembaga atau komite di masing-masing sekolah untuk peduli terhadap kasus-kasus perundungan. Jadi apabila terindikasi adanya kasus perundungan, maka komite tersbeut harus bertindak mungkin dengan cacra edukatif atau mengambil tindakan pembinaan. Namun apabila memang pelaku perundungan tidak bisa dibina, maka terpaksa harus dikembalikan kepada orang tua sebagai sanksi berat.
“di Indonesia itu sudah banyak upaya-upaya yang sudah dilakukan. Salah satunya adalah adanya SK oleh Pernendikbud No.46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Selanjutnya upaya yang dapat kita lakukan pertama adalah mensosialisasikan anti bullying, dan perlu diadakan Pendidikan Perdamaian yang mengajarkan saling mengasihi dan saling mencintai. Sesuai dengan Ungkapan Siti Hajar yaitu saling asah, saling asih, dan saling asuh yang harus dijadikan komitmen kita bersama” pungkas Nurul.